8 perusahaan perkebunan sawit diduga rampas tanah masyarakat
Mereka adalah PT CP, RK, MAR, SUM, PAL, SMS, WDBP, dan KMS. Manager Program Perkumpulan Bantuan Hukum Kalimantan Esty Kristianti mengatakan kedelapan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut menyerobot lahan dan hutan milik warga setempat. Warga sudah berupaya mengadu ke pihak perusahaan namun tidak ada respon yang baik.
"Warga sudah lapor bahkan sudah juga membuat surat ke pihak perusahaan namun tidak mendapatkan respon. Atas kondisi itu, warga bersama kami mendampingi melaporkan kasus ini ke pihak Polda Kalbar dan gakkum KLHK dan mendapatkan respon," kata Hesti kepada wartawan saat konferensi pers di Hotel Santika, Sabtu (5/8).
Secara rinci Hesti menyebutkan di lokasi PT CP ada sekitar 8.123 hektare lahan berada di kawasan hutan. 7.756 hektare berada di kawasan gambut.
"Lalu sangat disayangkan juga ada perusahaan yang berlokasi di kawasan hutan lindung yakni PT RK berada di Kubu Raya. Luasannya mencapai 1672 hektare. Begitu juga PT KMS berlokasi di areal Taman Wisata Alam dengan luasannya mencapai 753 hektare," bebernya.
Atas kasus ini, Esty mengungkapkan ada rumah warga yang terkena penggusuran. Warga pun berharap lahan dan hutan harus dikembalikan dalam kondisi semula.
"Dan untuk kasus Di PT RK akan ada pertemuan audiensi antar warga dengan DPRD," tukasnya.