Food estate bisa rugikan petani di Tanah Air

Bisnis Indonesia | 28/04/2010

Oleh: Martin Sihombing

JAKARTA (Bisnis.com): Serikat Petani Indonesia (SPI) mengatakan program food estate di Merauke, Papua akan memberikan empat kerugian implikasi.

Pertama, potensi lahan yang dimiliki oleh rakyat Indonesia tidak bisa maksimal dimiliki dan dikelola secar penuh oleh petani Indonesia. Apalagi jika mengacu kepada Undang-undang No 25/2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) dengan berbagai turunannya yang memberikan peluang bagi investor untuk semakin menguasai sumber-sumber agraria, Peraturan Presiden No 77/2007 tentang daftar bidang usaha tertutup dan terbuka disebutkan asing boleh memiliki modal maksimal 95% dalam budi daya padi.

Peraturan ini jelas akan sangat merugikan 13 juta petani padi yang selama ini menjadi produsen pangan utama. Apalagi 77% dari jumlah petani padi yang ada tersebut masih merupakan petani gurem. Kedua, jika perpres atau peraturan lain yang dihasilkan pemerintah tentang Food Estate ini lebih berpihak kepada pemodal daripada petani, kemungkinan konflik seperti konflik di perkebunan besar yang ada selama ini akan terjadi juga di Food Estate.

Bisa jadi akan muncul “tuan takur” baru yang menguasai lahan begitu luas dan menjadi penguasa setempat. Ketiga, jika peraturan yang lahir nanti memberikan kemudahan dan keluasan bagi perusahaan atau personal pemilik modal untuk mengelola Food Estate, karakter pertanian dan pangan Indonesia makin bergeser dari peasant based and family based agriculture menjadi corporate based food dan agriculture production. Kondisi ini justru melemahkan kedaulatan pangan Indonesia.

Keempat, jika pemerintah tidak mampu mengontrol distribusi produksi hasi dari Food Estate, para pemodal akan menjadi penentu harga pasar karena penentu dijual di dalam negeri atau ekspor adalah harga yang menguntungkan bagi pemodal.

Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI), Henry Saragih menyesalkan langkah yang diambil pemerintah untuk mendongkrak produksi padi nasional melalui program food estate. "Pengembangan food estate justru bertentangan dengan upaya pemerintah mendorong ekonomi kerakyatan, khususnya ekonomi kaum tani," katanya, hari ini.

Menurutnya, dengan adanya pembukaan food estate, maka karakter pertanian dan pangan Indonesia makin bergeser dari peasant-based and family-based agriculture menjadi corporate-based food dan agriculture production. "Kondisi ini justru melemahkan kedaulatan pangan Indonesia," ujar Henry.

Dia meminta pemerintah seharusnya lebih memprioritaskan persoalan kesejahteraan petani ketimbang mengundang investor besar membangun food estate. Sebab, problem petani berlahan sempit dan kesejahteraan petani hingga kini belum mampu diselesaikan pemerintah. Setidaknya, kini ada 9,55 juta kepala keluarga (KK) petani yang kepemilikan lahannya di bawah 0,5 ha. "Karena tidak mungkin petani yang mempunyai lahan sempit bisa sejahtera," tutur Henry. (msb)

Who's involved?

Whos Involved?


  • 13 May 2024 - Washington DC
    World Bank Land Conference 2024
  • Languages



    Special content



    Archives


    Latest posts