Aksi penolakan masyarakat adat, bupati Sorong Selatan mencabut izin perusahaan perkebunan kelapa sawit

Pusaka| 22 Mei 2021

Aksi penolakan masyarakat adat, bupati Sorong Selatan mencabut izin perusahaan perkebunan kelapa sawit

Medium_sorong_selatan
Photo: Yayasan Pusaka, 2021
Lebih dari 200 orang masyarakat adat dan aktivis OKP melakukan aksi longmarch menggunakan kendaraan mobil truk, bis, motor, dari Kota Teminabuan ke Kantor Bupati Sorong Selatan, yang berjarak sekitar 6 Km, dilanjutkan berjalan kaki sekitar 1 Km dari jalan trans ke kantor Bupati. Massa aksi masyarakat adat berasal dari kampung-kampung di Distrik Teminabuan, Saifi, Seremuka, Konda, Moswaren, Wayer dan Kais Darat, Kabupaten Sorong Selatan. Kampung-kampung yang terdampak dan terancam aktivitas perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Massa aksi meneriakkan yel-yel masyarakat adat tolak perkebunan kelapa sawit, pencabutan izin perusahaan dan perlindungan hak-hak Orang Asli Papua. Mereka menggelar spanduk yang menyatakan Tanah Adat dan Hutan Adat Hidup Kami, mengangkat poster bertuliskan Kami Masyarakat Adat Suku Gemna dengan Tegas Menolak Sawit, Pemerintah Lihat Rekomendasi KPK tentang Cabut Izin 4 Perusahaan Sawit di Sorong Selatan, dan lain-lain.

“Hari ini kami masyarakat adat Suku Tehit datang kesini untuk menolak perusahaan kelapa sawit, kami tidak izinkan, karena nanti kedepan anak cucu kami tinggal dimana, jadi kami minta pemerintah cabut izin kelapa sawit”, Yuliana Kedemes, perempuan adat dari Suku Tehit. Sejak tahun 2015, warga Suku Tehit yang berdiam di kampung-kampung di
distrik Konda, Teminabuan, Saifi dan Seremuk, telah melakukan aksi menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit yang hendak beroperasi di wilayah adat mereka, yakni PT. Internusa Jaya Sejahtera dan PT. Anugerah Sakti Internusa, milik perusahaan modal asing (PMA) bernama Indonusa Agromulia Group.

Resistensi aksi penolakan masyarakat adat menuntut pencabutan izin perusahaan modal asing ini dilakukan melalui penyampaian sikap dalam forum konsultasi AMDAL, aksi protes dan pembubaran kegiatan sosialisasi, mengirimkan surat kepada pemerintah daerah kabupaten hingga bertemu dengan pejabat Dinas Perkebunan di tingkat provinsi.

Menurut Holland Abago, Koordinator Aksi Relawan Sosial dan Lingkungan di Sorong Selatan, “Sejak April 2021, para relawan dan organisasi pemuda (OKP) menggelar diskusi tingkat kampung hingga Panggung Rakyat, sebagai mimbar
bebas untuk menyerap dan menyuarakan sikap tuntutan masyarakat adat. Kami mendengar masyarakat adat menuntut pencabutan izin-izin perusahaan perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka, karena merugikan hak-hak masyarakat dan mengancam kelangsungan hidup mereka”, jelas Holland Abago.

Aksi solidaritas penolakan meluas hingga mendapat dukungan masyarakat adat dari Suku Maybrat di Distrik Wayer, Moswaren dan Kais Darat, yang terdampak perkebunan kelapa sawit PT. Varia Mitra Andalan, (anak perusahaan (PMA)
Eagle High Plantation Group), PT. Putera Manunggal Perkasa dan PT. Permata Putera Mandiri, keduanya anak perusahaan (PMA) Austindo Nusantara Jaya Group.

Wakil Bupati Sorong Selatan, Drs. Alfons Sesa, MM, yang menemui massa aksi didepan kantor bupati, menyampaikan bahwa izin-izin usaha perusahaan di Sorong Selatan dibatalkan atau dicabut. “Hanya ada dua izin yang tersisa di
wilayah Imeko, sedangkan izin-izin perusahaan di Tanah Tehit dan sekitarnya free”, jelas Alfons Sesa.

Penjelasan Wakil Bupati dikonfirmasi oleh Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Yohan Hendrik Kokorule, bahwa Bupati telah menandatangani SK pencabutan izin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit pada Selasa (18/05/2021). Empat perusahaan tersebut adalah (1) PT. Internusa Jaya Sejahtera ; (2) PT. Anugerah Sakti Internusa ; (3) PT. Persada Utama Agro Mulia, dan (4) PT. Varia Mitra Andalan. “Ini tidak akan terulang lagi, karena perusahaan kelapa sawit, bisnis mereka illegal, hutan kita habis, tidak ada hutan lagi untuk rakyat berkebun”, jelas Yohan Hendrik Kokorule.

Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan juga merencanakan akan melakukan evaluasi izin dua perusahaan perkebunan kelapa sawit (PT. Putera Manunggal Perkasa dan PT. Permata Putera Mandiri), yang ada di Imeko dan tidak ada izin
untuk perluasan area buat kedua perusahaan tersebut. Wakil Bupati Sorong Selatan, menyerahkan langsung SK tersebut kepada perwakilan tokoh masyarakat adat. Alfons Sesa meminta massa aksi menyebarkan informasi SK pencabutan izin tersebut kepada masyarakat kampung.

Yayasan Pusaka Bentala Rakyat mengapresiasi kegigihan upaya masyarakat memperjuangkan dan membela hak-haknya, juga menghormati kebijakan keputusan Bupati Sorong Selatan terkait pencabutan izin perusahaan sebagai langkah maju dalam pemenuhan hak dan tuntutan masyarakat adat. Kebijakan pencabutan izin perusahaan merupakan upaya hukum yang tepat untuk mengakhiri ketidakadilan sosial ekonomi dan penataan pengelolaan hutan berkelanjutan.

Berdasarkan laporan kajian evaluasi perizinan Tim GNPSDA Komisi Pemberantasan Korupsi dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikulturan dan Perkebunan Provinsi Papua Barat (2021), diketahui ada 6 (enam) perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Sorong Selatan yang mempunyai permasalahan perizinan dan tidak memenuhi kewajibannya, serta memberikan rekomendasi pencabutan izin, pemberian sanksi dan pembayaran denda.

Kota Teminabuan, 22 Mei 2021

Kontak Person:
Holland Abago: +62 821 9819 2376
Franky Samperante: +62 813 1728 6019
  • Sign the petition to stop Industria Chiquibul's violence against communities in Guatemala!
  • Who's involved?

    Whos Involved?


  • 13 May 2024 - Washington DC
    World Bank Land Conference 2024
  • Languages



    Special content



    Archives


    Latest posts