Perusahaan melanggar UU larangan praktik monopoli

Pusaka Bentala Rakyat |21 September 2021

Perusahaan melanggar UU larangan praktik monopoli
 

Medium_dukungan-masyarakat-adat-moi-di-distrik-konhir-sept-2021

Konstitusi Indonesia menegaskan arah perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi. Visi ekonomi ini dihasilkan atas kritik dan pengalaman sistem ekonomi kolonial, dilakukan VOC, yang menindas dan merugikan ekonomi rakyat Indonesia.

Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Indonesai, Pasal 3, menegaskan “dalam pelaksanaan Demokrasi Ekonomi tidak boleh dan harus ditiadakan terjadinya penumpukan asset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang sekelompok orang atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan“. Konstitusi dan ketetapan MPR ini jelas melarang praktik monopoli ekonomi.

Perusahaan kelapa sawit PT Sorong Agro Sawitindo dan PT Papua Lestari Abadi yang menggugat Bupati Sorong di PTUN Jayapura, dipandang telah melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pasal 26, bahwa “direktur perusahaan merangkap jabatan pada dua perusahaan yang sama, dalam jenis usaha yang sama,  alamat yang sama, domisili hukum yang sama dan areal usaha yang sama di Kabupaten Sorong”. Hal ini disampaikan sebagai duplik, jawaban Bupati atas gugatan dari PT SAS dan PLA.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan Pusaka, pemilik saham PT SAS dan PT PLA adalah PT Pilar Sukses Sejahtera dan PT Global Jaya Abadi Gemilang, kedua perusahaan PT PSS dan PT GJAG dimiliki oleh Paulus George Hung, yang juga menjabat Komisaris pada PT SAS dan PT PLA. Paulus George Hung juga memiliki saham perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Prima Sarana Graha, berlokasi di Mimika. Pengusaha Paulus George Hung cukup dikenal dalam dunia usaha pembalakan kayu di Papua.

Jawaban Bupati Sorong sejalan dengan dasar kebijakan evaluasi perizinan yang merekomendasikan pencabutan izin, sebagaimana  tertuang dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2018, “dalam rangka peningkatan tata Kelola perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan, memberikan kepastian hukum, menjaga dan melindungi kelestarian lingkungan …”.

Praktik monopoli ekonomi dengan pemusatan asset usaha pada orang dan badan tertentu harus ditiadakan. Tata kelola demikian menimbulkan kerugian ekonomi,  keuntungan sebesar-besarnya pada kelompok dominan tertentu dan kemiskinan pada banyak orang, ini tidak adil.

Dukungan terhadap kebijakan Bupati Sorong terus mengalir dari masyarakat adat dan pemilik tanah yang terancam dari perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Inti Kebun Lestari, PT Sorong Agro Sawitindo dan PT Papua Lestari Abadi. Gelek pemilik tanah mengirimkan surat dukungan terhadap Bupati dan penolakan terhadap perusahaan, antara lain dari Kampung Gisim, Segun, Distrik Segun, Kampung Waimon, Distrik Segun, Marga Fadan di Kampung Klawana, Distrik Klamono, Kampung Konhir, Klaflum, Tarsa, Klarin, Klafele, Distrik Konhir, Kampung Bagun, Mlamli, Disfra, Klakwonrit, Klamomis, Mode, Bratmawe, Distrik Bagun.

Manase Mlasmene, dari Kampung Klaflum, Distrik Konhir, menjelaskan, “Kami telah melihat dan merasakan dampak perusahaan perkebunan kelapa sawit, hutan hilang dan sumber mata pencaharian hilang, sehingga masyarakat mengalami kesulitan hidup. Kami tidak ingin kehilangan hak tanah dan hutan adat”, ungkap Manase Mlasmene.

Who's involved?

Whos Involved?


  • 13 May 2024 - Washington DC
    World Bank Land Conference 2024
  • Languages



    Special content



    Archives


    Latest posts