Siaran pers forum petani plasma buol (FPPB)
Pemaksaan pembukaan kebun oleh PT. HIP di lahan plasma desa balau, kabupaten buol
Buol, 16 Januari 2024. Memasuki minggu kedua penghentian operasional kebun plasma oleh pemilik lahan plasma yang bermitra dengan PT. Hardaya Inti Plantations (HIP) di Kabupaten Buol masih berlangsung di 5 (lima) Desa yang melibatkan pemilik lahan di 4 (empat) koperasi dari 7 (tujuh) koperasi plasma yang bermitra.
Hardaya Inti Plantations sebagai pengelola kebun selama 13-16 tahun belum memberikan bagi hasil kebun dan hak-hak para pemilik lahan. Sampai hari ini pihak PT. HIP juga belum memberikan respon atas tuntutan para pemilik lahan. Sebaliknya PT. HIP hanya berusaha untuk membuka “paksa” operasional kebun dengan berbagai cara.
Salah satu tempat yang terus dicoba untuk dilakukan pembukaan adalah lahan plasma Awal Baru, Desa Maniala dan Balau. Setidaknya sudah 4 (empat) kali upaya pembukaan operasional dilakukan oleh pihak perusahaan dengan memobilisasi buruh kebun: pertama dilakukan pada tanggal 8 Januari 2024, mereka memaksa buruhnya untuk melakukan pemanenan dan pengangkutan buah; kemudian pada hari ke 3 (tiga) mereka berupaya untuk melakukan pengangkutan buah yang sudah sempat dipanen; selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2024 perusahaan kembali memaksakan pengangkutan buah dengan mengirimkan truk dan jonder ke lokasi, bahkan dilakukan pukul 17.00 WITA di luar jam kerja buruh, yang sempat menyulut perselisihan dan adu mulut antara pemilik lahan dengan pihak officer kebun yang tidak mengindahkan dialog yang disampaikan oleh petani, sehingga pihak Polsek Momunu turun langsung ke lokasi dan meminta untuk kendaraan dipulangkan/dikeluarkan dari lokasi kebun plasma.
Atas situasi ini, Fatrisia Ain selaku koordinator dari Forum Petani Plasma Buol (FPPB) menyayangkan sikap dari PT. HIP, terlebih ada semacam kesengajaan di titik kebun plasma Awal Baru di mana terus dilakukan upaya paksa pembukaan oleh pihak perusahaan dengan menggunakan teman-teman buruh. Bukan rahasia lagi dimana seringkali diskenariokan agar terjadi gesekan antara petani pemilik lahan dengan pihak buruh, sehingga menjadi celah pidana bagi petani yang sedang melakukan aksi penuntutan atas haknya. Dugaan ini muncul karena pada kebun plasma di titik lain seperti Amanah A, Pionoto B, dan Plasa yang sama-sama sedang melakukan aksi serupa, buruh kebun telah dialihkan bekerja di kebun inti milik perusahaan, sehingga tidak ada aktivitas/operasional di kebun plasmanya. Olehnya, kami menghimbau kepada teman-teman buruh di Awal Baru untuk meminta pertanggungjawaban kepada PT. HIP agar segera ditempatkan bekerja di lokasi lain.
Salah satu petani pemilik lahan atas nama Tasrip menyampaikan bahwa PT. HIP lah yang harus bertanggungjawab terhadap buruh karena Perusahaan yang mengelola kebun dan mempekerjakan para buruh, bukan dari pihak Petani pemilik lahan yang juga telah dirugikan selama bertahun-tahun dari praktik kemitraan plasma dengan pola manajemen satu atap ini, jadi seharusnya PT. HIP secepatnya mengalihkan para buruh yang selama ini bekerja di kebun Plasma Awal Baru untuk dipindahkan ke lokasi kebun lain, agar tidak terjadi “gesekan” di lapangan. Petani sekarang ini menunggu niat baiknya pihak PT. HIP agar masalah kemitraan plasma segera dapat diselesaikan dan hak-hak pemilik lahan dapat segera dipenuhi oleh pihak perusahaan.
Fatrisia
Forum Petani Plasma Buol (FPPB)
Contact: +62 822-8801-5564 / + 62 812-8114-3528