AGRA Bulukumba Tolak HGU PT. Lonsum Diperpanjang

AGRA Bulukumba tolak HGU PT. Lonsum diperpanjang

Medium_whatsapp-image-2017-11-06-at-17
 

Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Reforma Agraria (Agra) Bulukumba kembali menggelar aksi unjukrasa di kantor bupati, Senin, 6 November kemarin. Kedatangan mereka menuntut agar Pemerintah Kebupaten (Pemkab) tidak melakukan perpanjangan terhadap Hak Guna Usaha (HGU) milik PT. Lonsum Tbk kedepannya.

Jenderal lapangan, Kamaruddin, mengungkapkan, proses panjang dalam upaya penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dengan PT Lonsum sudah berlangsung lama, hanya belum menemukan resolusi yang tepat sebagai jalan keluarnya. Bahkan, beberapa rekomendasi penting hasil dari perjuangan warga yang belum dijalankan oleh pemerintah. Salah satunya adalah tahun 2013 bupati mengeluarkan rekomendasi ke PT Lonsum supaya tidak beraktivitas diatas lahan yang bersengketa olah warga yang memiliki bukti sertifikat hak kepemilikan.

“Iya, HGU Lonsum harus dihentikan. Tidak boleh diperpanjang lagi, sudah banyak masalah,” ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa hasil pertemuan Pemkab Bulukumba, Agra, lembaga adat Bulukumpa Toa, dan penggugat, maka Agra berkesimpulan bahwa masalah perburuan, perizinan, dan yang terpenting pihak Lonsum tidak memberikan kontribusi bagi Pemkab. Sehingga pemerintah sudah selayaknya mengambil tindakan tegas, sepertk tidak lagi memberikan rekomendasi perpanjangan HGU kepada PT Lonsum Tbk. Sebab, keberadaan mereka hanya merugikan warga, karena merampas lahan yang memiliki bukti kuat.

“Ini harus ditolak, apapun alasannya. Kami tak sepakat HGU diperpanjang,” katanya.

Dia menuntut semua aktivitas Lonsum dihentikan diatas lahan HGU yang juga terdapat bukti hak kepemilikan masyarakat. Tuntutan ini berdasarkan atas rekomendasi yang telah dikeluarkan Pemkab Bulukumba sesuai hasil laporan tim verifikasi yang sudah dibentuk pemerintah untuk menyelesaikan sengketa tanah antara masyarakat Kajang dan perusahaan PT Lonsum. Selain itu, pihaknya mendesak Pemkab Bulukumba melakukan legal audit terhadap seluruh perizinan yang dimiliki oleh Lonsum, termasuk proses penerbitan SK HGU Lonsum Tbk nomor 11 tahun 1997 yang diduga cacat administrasi.

“Sekarang ini harus dilakukan penghambatan ke Sulsel. Kalau tidak, bisa-bisa ada perpanjangan lagi,” ujar aktivis Agra Bulukumba, Rudy Tahas.

Asisten Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bulukumba, Djunaedi Abdillah, memastikan bahwa Pemkab tidak mungkin mengeluarkan izin sebelum semua sudah selesai. Saat ini, menurut dia, pemerintah sedang melakukan persuratan ke Kanwail untuk dilakukan mediasi, selanjutnya baru persuratan ke Gubernur dan  kr pusat. Namun, Pemkab Bulukumba sudah melakukan upaya-upaya lainnya.

“Intinya, Pemkab sudah bekerja, sudah menindaklanjuti hasil rapat sebelumnya,” kata mantan direktur PDAM Bulukumba ini.

Sementara itu, Areal Manajer PT. Lonsum Bulukumba, Suhendra mengatakan jika PT Lonsum telah ada di Bulukumba sejak tahun 1919 yang saat bernama NV. Celebes Landbouw Maschappy yabg menguasai lahan berdasarkan hak erfacht dan saat ini menjadi Hak Guna Usaha (HGU)sebagai alas hak yang sah.

Sebagai perusahaan publik, Lanjut Suhendra, PT. Lonsum telah melakukan tata kelola perusahaan yang baik, salah satunya dengan memenuhi setiap perizinan yang di syaratkan. Dia menghimbau jika masih ada yang merasa memiliki lahan diatas HGU Lonsum, maka pihaknya siap memberikan klarifikasi, jika tidak bisa menempuh jalur hukum yang berlaku.

” HGU kami masih panjang, diatas 2020. Kami siap menyelasikan permasalahan ini jika masih ada masyarakat yang mengklaim diatas lahak HGU Lonsum,” jelas pria berkacamata ini.

 

 

  • Sign the petition to stop Industria Chiquibul's violence against communities in Guatemala!
  • Who's involved?

    Whos Involved?


  • 13 May 2024 - Washington DC
    World Bank Land Conference 2024
  • Languages



    Special content



    Archives


    Latest posts